Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Regulasi yang Berubah-ubah Disebut Hambat Pengembangan Energi Terbarukan di RI

Reporter

image-gnews
Diskusi Tempo Energy Day 2020 dengan narasumber Direktur Aneka EBT Kementerian ESDM Harris dan Ketua Umum METI Surya Darma pada sesi pagi, Kamis 22 Oktober.
Diskusi Tempo Energy Day 2020 dengan narasumber Direktur Aneka EBT Kementerian ESDM Harris dan Ketua Umum METI Surya Darma pada sesi pagi, Kamis 22 Oktober.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Darma mengatakan selama ini salah satu hambatan dalam pengembangan energi baru terbarukan di Indonesia adalah regulasi yang acapkali berubah, yang disebutnya sebagai up and down.

"Mungkin dukungan dari pemerintah bahwa ingin melakukan diversifikasi energi itu clear. Tapi ketika keluar kebijakan dalam bentuk regulasi, regulasi itu berubah-ubah," ujar Surya dalam Tempo Energy Day 2020, Kamis, 22 Oktober 2020.

Surya mengatakan regulasi yang dikeluarkan pemerintah kadang kala memberikan daya tarik bagi investasi, namun kemudian aturan itu diubah kembali. Sehingga, tutur dia, para investor tidak diberikan satu kepastian dalam berusaha dan mendapat aspek legalitas.

"Karena itu lah kenapa, salah satu yang saya kira harus diapresiasi adalah akan terbit peraturan presiden. Kita berharap Perpres tidak mudah berubah, sebagaimana peraturan menteri yang terdahulu. Itu yang kami sebut up and down," ujar Surya.

Contoh kebijakan yang naik turun, kata Surya, adalah perkara harga pembelian energi terbarukan. Dalam kebijakan harga energi, penjualan listrik dari produsen kepada PLN dilakukan dengan harga yang dinegosiasikan. Namun, ia mengatakan tarif energi terbarukan masih lebih tinggi dari energi lain yang lebih murah.

Dulu misalnya, kata dia, di Indonesia semua listrik yang dihasilkan IPP swasta harus dijual ke PLN. Dalam konteks ini PLN single buyer. Sehingga penjualan tersebut sangat bergantung kepada kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terhadap harga energi.

"Ini bagi PLN akan menjadi hambatan karena mereka akan cenderung memilih energi yang jauh lebih murah. EBT dinegosiasi dibandingkan dengan energi yang lebih murah. Sehingga itu tidak bisa jalan," ujar dia.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

5 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

Yustinus Prastowo mengatakan Kementerian sudah menyiapkan beberapa rencana untuk menangani masalah di Bea Cukai.


Selain Kelebihan, Ini Beberapa Kekurangan Energi Terbarukan

13 hari lalu

Dua Pembangkit Geotermal Segera Beroperasi
Selain Kelebihan, Ini Beberapa Kekurangan Energi Terbarukan

Dampak negatif dari bukan energi terbarukan mengganggu keseimbangan hidup, seperti merusak kualitas air, punahnya beberapa spesies.


Contoh Energi Terbarukan yang Menyimpan Cadangan Tak Terhingga

14 hari lalu

Petani memperbaiki baling-baling tenaga angin menjelang musim garap garam di Desa Bunder, Pademawu, Pamekasan, Jawa Timur, 2 November 2020. Pemerintah kemudian meluncurkan program Sentra Garam Rakyat (SEGAR). Pembangunan lumbung garam nasional berbasis sentra garam rakyat itu sejatinya merupakan implementasi dari Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia. ANTARA FOTO/SAIFUL BAHRI
Contoh Energi Terbarukan yang Menyimpan Cadangan Tak Terhingga

Energi terbarukan akan ada sepanjang masa, jika dimanfaatkan dan digunakan dengan tepat. Simak contoh-contoh yang termasuk dalam energi terbarukan.


5 Manfaat Energi Terbarukan yang Harus Dilestarikan

14 hari lalu

Koalisi dari organisasi masyarakat sipil dari Greenpeace Indonesia, Enter Nusantara, dan Market Forces menggelar aksi bersepeda di Car Free Day Jakarta pada Minggu, 5 Mei 2024. Dalam aksi ini mereka meminta agar perbankan berhenti berinvestasi terhadap energi kotor dan beralih ke energi terbarukan. Dok: Istimewa
5 Manfaat Energi Terbarukan yang Harus Dilestarikan

Energi terbarukan perlu dijaga kelestariannya untuk generasi mendatang karena memiliki beberapa manfaat. Simak 5 manfaat energi terbarukan.


Massa Aksi Desak Bank Setop Beri Pendanaan Buat Energi Kotor Seperti Batu Bara, Mengapa?

15 hari lalu

Masa dari Enter Nusantara, Market Forces  dan Greenpeace Indonesia melakukan aksi di kawasan Car Free Day, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Minggu, 5 Mei 2024. Pada aksinya masa menyerukan kepada bank-bank National dan International untuk berhenti mendukung pendanaan energi kotor  seperti batu bara dan beralih ke energi terbarukan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Massa Aksi Desak Bank Setop Beri Pendanaan Buat Energi Kotor Seperti Batu Bara, Mengapa?

Energi kotor biasanya dihasilkan dari pengeboran, penambangan, dan pembakaran bahan bakar fosil seeperti batu bara.


PHE Menjamin Kesetaraan Perempuan dalam Menjaga Ketahanan Energi

23 hari lalu

PHE Menjamin Kesetaraan Perempuan dalam Menjaga Ketahanan Energi

Berdasarkan data yang ada, PHE sebagai Subholding Upstream memiliki jumlah Pekerja perempuan sebanyak 1.749 orang dengan persentase rata-rata pekerja perempuan yang menjabat di tataran manajerial adalah sebesar 13 persen.


Energi Terbarukan dari PLTS Bikin Terminal Jatijajar Depok Hemat Listrik PLN 40 Persen

56 hari lalu

Area panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS di Terminal Bus Jatijajar Kota Depok, Selasa 26 Maret 2024. Tempo/Ricky Juliansyah
Energi Terbarukan dari PLTS Bikin Terminal Jatijajar Depok Hemat Listrik PLN 40 Persen

Terminal Bus Jatijajar Kota Depok menyatakan telah sejak Januari lalu memanfaatkan teknologi pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS.


PLN Diapresiasi Berhasil Bangun HRS Pertama di Indonesia

18 Maret 2024

PLN Diapresiasi Berhasil Bangun HRS Pertama di Indonesia

PLN menunjukkan karya nyata dan bukti konkrit energi hidrogen merupakan satu keniscayaan bagi Indonesia


Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Susun Regulasi Terkait Karhutla

15 Maret 2024

Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Susun Regulasi Terkait Karhutla

Regulasi dinilai penting karena akan mempengaruhi perumusan program dan anggaran penanganan kebakaran.


Nuroji Dorong Kemenparekraf Permudah Regulasi Permodalan UMKM

13 Maret 2024

Anggota Komisi X DPR RI Nuroji saat Rapat Kerja dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Foto : Farhan/Andri
Nuroji Dorong Kemenparekraf Permudah Regulasi Permodalan UMKM

Anggota Komisi X DPR RI, Nuroji menegaskan, pemerintah harus memberikan kemudahan akses untuk memperoleh modal kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui regulasi yang pasti