Jika sudah disahkan menjadi undang-undang dan berlaku efektif, kata dia, UU Cipta Kerja diharapkan bisa memberikan kepastian dan kecepatan perizinan investasi, serta adanya kepastian hukum.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Baidowi membenarkan ihwal pembahasan materi yang telah bulat disepakati bersama dengan pemerintah di dalam Panja. Adapun saat ini RUU Cipta Kerja kata dia tengah dalam proses pembahasan akhir di tim perumus untuk melakukan sinkronisasi pasal-pasal yang ada di dalamnya.
Berbeda dengan Airlangga yang optimistis mengenai rencana pengesahan pada 8 Oktober mendatang, Baidowi mengatakan belum dapat memastikannya secara langsung. “Karena tergantung kerumitan merumuskan norma di tim perumus, dan kami juga mengundang ahli Bahasa, sehingga mengenai targetnya belum kami putuskan,” ucapnya.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan jika pembahasan oleh tim perumus rampung, maka draf RUU selanjutnya akan dilaporkan ke Panja untuk dibawa ke rapat pengambilan keputusan tingkat I.
Setelah itu, pimpinan Baleg akan mengirim surat kepada pimpinan DPR. Pimpinan Dewan lantas akan membahasnya dalam rapat Badan Musyawarah untuk mengagendakan pengesahannya dalam rapat paripurna.