“Indonesia ini bisa dibilang yang tertinggi di dunia, kalau dibandingkan Thailand misalnya itu hanya 13 kali upah, lalu Vietnam itu 0 atau seluruhnya diselesaikan pemerintah,” ucapnya.
Dia pun membantah tentang anggapan bahwa kebijakan yang dibuat pemerintah dalam rancangan beleid ini mengabaikan kepentingan buruh dan pekerja. “Contohnya untuk ketentuan pekerja kontrak atau berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kini kan dipastikan bisa mendapatkan fasilitas dan perlakuan layaknya pekerja tetap.”
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menambahkan pemerintah bekerja taktis dalam penyelesaian RUU Omnibus Law Cipta Kerja, termasuk dalam menyiapkan peraturan turunan untuk operasionalisasi kebijakan nantinya. “Begitu diketok nanti, 34 peraturan pemerintah sudah kami siapkan, tinggal nanti disesuaikan dengan dinamika pembahasan kalau masih ada yang berubah,” ujarnya.
Lebih lanjut, keberadaan beleid ini diharapkan turut menjadi terobosan untuk mengurai kompleksitas pelbagai persoalan, khususnya ketenagakerjaan dan investasi.
RUU Cipta Kerja dirancang untuk menjadi solusi bagi persoalan fundamental yang dapat menghambat transformasi ekonomi nasional, seperti obesitas regulasi, rendahnya daya saing, dan terus meningkatnya angkatan kerja yang membutuhkan Lapangan kerja baru,” kata Susiwijono.