Selain itu juga mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas, serta sebagai upaya untuk mendukung ekonomi berwawasan lingkungan (green economy).
Dengan dikeluarkannya PBI LTV/FTV dan Uang Muka, batasan minimum uang muka (down payment) bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan menjadi sebagai berikut :
1. Roda Dua yang memenuhi kriteria NPL/NPF menjadi 0 persen. Sedangkan yang tidan memenuhi kriteria NPL/NPF Tetap 15 persen.
2. Roda Tiga atau lebih(non produktif) yang memenuhi kriteria NPL/NPF menjadi 0 persen. Sedangkan yang tidan memenuhi kriteria NPL/NPF Tetap 20 persen.
3. Roda Tiga atau lebih(non produktif) yang memenuhi kriteria NPL/NPF menjadi 0 persen. Sedangkan yang tidan memenuhi kriteria NPL/NPF Tetap 10 persen.
Adapun kendaraan bermotor berwawasan lingkungan adalah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan.
Baca juga: Restrukturisasi Kredit Hingga 2022, Ekonom Beri 4 Pertimbangan
HENDARTYO HANGGI