TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) merilis ketentuan uang muka bagi pemberian Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor(KKB/PKB) untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan menjadi 0 persen.
Penyempurnaan itu dilakukan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).
"Berlaku efektif sejak 1 Oktober 2020," kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Oktober 2020.
Dia mengatakan penyempurnaan ketentuan PBI LTV/FTV dan Uang Muka merupakan tindaklanjut dari Keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Agustus 2020. RDG tersebut memutuskan untuk menurunkan batasan minimum uang muka (down payment) dari kisaran 5 persen - 10 persen menjadi 0 persen dalam pemberian KKB/PKB untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan.
"Hal itu dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian," ujarnya.
Kebijakan penyesuaian batasan minimum uang muka (down payment) bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan dilakukan dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah risiko kredit atau pembiayaan yang terjaga.