Ketiga, BP Jamsostek harus memperluas kerja sama dengan klinik-klinik dan rumah sakit untuk menjadi trauma center. Fasilitas kesehatan itu akan menangani para peserta yang mengalami kecelakaan kerja (KK) dan penyakit akibat kerja (PAK), termasuk terkait dengan masa pandemi Covid-19.
Keempat, BP Jamsostek wajib melakukan perbaikan secara terus menerus pada sistem layanan LAPAK-ASIK guna meningkatkan layanan dan keselamatan bagi peserta dan karyawan badan tersebut. Sebab, adanya gelombang PHK membuat semakin banyak peserta yang akan membutuhkan layanan tersebut.
Selain itu, Indra pun menilai bahwa badan tersebut harus melakukan perbaikan pelayanan terkait transisi kepesertaan. Kondisi saat ini membuat banyak peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang beralih menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) karena kehilangan pekerjaan.
"BP Jamsostek perlu mempermudah proses transisi dari PPU Badan Usaha menjadi PBPU, mengingat gelombang PHK memicu perpindahan pekerja dari sektor formal ke informal," ujar Indra.