TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dinilai punya tanggung jawab besar untuk memastikan perlindungan para pekerja terutama ketika perekonomian sudah di ambang resesi. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN Indra Budi Sumantoro menyebutkan BP Jamsostek harus mengambil sejumlah langkah.
Indra menyebutkan, pandemi Covid-19 telah membebani perekonomian dan bakal berimbas pada BP Jamsostek jika terdapat gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Oleh karena itu, menurut dia, perlu empat langkah terobosan dan perbaikan untuk memastikan proteksi para pekerja.
Pertama, BP Jamsostek bisa segera menyampaikan aturan relaksasi iuran secara intensif kepada badan usaha maupun para pekerja mandiri.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19. Pemerintah memberikan sejumlah relaksasi bagi para peserta BP Jamsostek, di antaranya yakni keringanan iuran hingga 99 persen.
Kedua, BP Jamsostek perlu menyosialisasikan ke masyarakat mengenai pentingnya mengikuti jaminan sosial ketenagakerjaan. "Terutama di masa pandemi Covid-19 ini," ujar Indra, Rabu, 23 September 2020.