Sementara itu, Direktur Kepesertaan BP Jamsostek E. Ilyas Lubis mengatakan lebih dari 105 negara di dunia telah memberikan kelonggaran atau relaksasi pembayaran iuran ketenagakerjaan. Relaksasi itu merupakan bentuk bantuan terhadap dunia usaha di tengah lesunya perekonomian akibat pandemi corona.
“Ada yang melakukan penundaan iuran, bantuan cash benefit, perpanjangan waktu bayar, subsidi upah, keringanan iuran, dan sebagainya,” ujar Ilyas dalam webinar, Kamis, 24 September 2020.
Dari seratusan negara tersebut, Indonesia termasuk salah satunya. Ia menerangkan, pemerintah Indonesia telah memberikan stimulus berupa relaksasi pembayaran jaminan ketenagakerjaan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease atau Covid-19. Beleid ini diteken oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 31 Agustus lalu dan diundangkan pada 1 September 2020.
Ilyas menjelaskan, dalam penetapannya, Indonesia mengadopsi beberapa keringanan yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga terkait di negara lain. Relaksasi yang diberlakukan di Indonesia terkait jaminan ketenagakerjaan pun disesuaikan dengan programnya.
Untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, misalnya, pemerintah memberikan keringanan potongan iuran sebesar 99 persen untuk peserta penerima upah dan bukan penerima upah serta pekerja konstruksi. Dengan keringanan ini, pekerja hanya perlu membayar iuran sebesar 1 persen.
BISNIS | FRANCISCA CHRISTY
Baca: Peserta BP Jamsostek Baru Bisa Dapat Relaksasi, Ini Ketentuannya