TEMPO.CO, Jakarta - Industri pinjam meminjam berbasis teknologi (fintech lending) mengalami lonjakan rasio kredit macet akibat pandemi Covid-19. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Juli 2020 rasio TKB90 industri merosot dari 96,02 persen di Januari 2020 menjadi 92,01 persen.
TKB90 merupakan ukuran tingkat keberhasilan penyelenggara fintech lending dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam jangka waktu 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. Dengan demikian tingkat wanprestasi (TWP90) pinjaman pun membengkak dari 3,98 persen menjadi 7,99 persen.
Chief Executive Officer Modalku Reynold Wijaya mengatakan peminjam (borrower) dari segmen usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menjadi yang paling terdampak kinerja bisnisnya, sehingga berpengaruh pada kemampuan membayar kewajibannya. “Kami berusaha melakukan restrukturisasi kasus per kasus, dengan menerapkan pendekatan proaktif dan kolaboratif,” ujarnya kepada Tempo, Senin 21 September 2020.
Pendekatan proaktif yang dimaksud adalah dengan menawarkan skema relaksasi pembayaran sesuai kondisi performa bisnisnya secara berkala. Sedangkan, pendekatan kolaboratif memungkinkan Modalku untuk mengakomodasi skema bayar yang diajukan oleh borrower. Hingga akhir Agustus lalu, Modalku mencatat TKB90 berada pada posisi 90,84 persen, dengan total akumulasi pinjaman tahun berjalan sebesar Rp 611,32 miliar.
Reynold mengatakan untuk mengantisipasi lonjakan NPL, Modalku mengupayakan sejumlah strategi mitigasi risiko, khususnya dalam melakukan penilaian terhadap calon borrower, khususnya terkait dengan kemampuan finansial yang dimiliki untuk dapat melunasi pinjaman.
Baca Juga: