Sekar menjelaskan dalam fintech lending, risiko kredit macet ditanggung oleh pemberi pinjaman. Otoritas mengimbau kepada para lender untuk memanfaatkan fasilitas penjaminan atau asuransi kredit yang disediakan oleh platform fintech lending bekerja sama dengan perusahaan asuransi. “Penyelenggara juga diharapkan dapat memaksimalkan kualitas credit scoring dan memitigasi risiko-risiko yang muncul akibat pandemic Covid.”
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara menambahkan lonjakan NPL fintech berpotensi terus menggerus kepercayaan lender atau para investor yang ingin menginvestasikan uangnya di industri fintech lending.
“Pastinya mereka akan membandingkan antara risiko dan tingkat keuntungan memasukkan uang ke fintech,” kata dia. Di sisi lain, jumlah borrower terus mengalami peningkatan. “Dampak berikutnya bukan tidak mungkin akan ada perusahaan fintech yang tutup secara permanen karena tidak sanggup bersaing dalam menjaga NPL.”
Baca juga: Chatib Basri Ungkap Tantangan Industri Fintech, Bunga Kredit Bisa Makin Turun