TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 1,5 juta benih lobster di perairan Pandeglang, Banten. Hal ini dilakukan oleh Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang di perairan Karang Kabua pada Sabtu, 19 September 2020.
Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Sesditjen PRL) Agus Dermawan mengatakan, pelepasliaran lobster oleh LPSPL Serang merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia.
“Pelepasliaran dilakukan untuk menjaga populasi lobster di alam agar tetap terjaga sehingga terhindar dari resiko kepunahan,” kata Agus melalui keterangan tertulis, Senin, 21 September 2020.
Adapun, jutaan benih lobster tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan oleh Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan pada Selasa, 15 September 2020.
Benih lobster ini disita karena terdapat ketidaksesuaian antara jumlah benih lobster akan diekspor dengan data yang tertera dalam dokumennya.