Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No 39 Tahun 2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020. Beleid ini dinyatakan mulai berlaku sejak KMK diterbitkan yakni pada 31 Agustus hingga 31 Desember 2020.
Pada poin ketiga disebutkan bahwa tunjangan pulsa diberikan sebesar maksimal Rp150 ribu kepada mahasiswa ataupun masyarakat yang terlibat dalam kegiatan belajar mengajar secara daring yang bersifat insidentil.
Selain pulsa gratis, Erick mengatakan, pihaknya mengutamakan sektor kesehatan pulih di tengah pandemi tapi juga tidak melupakan sektor ekonomi. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya stimulus yang digelontorkan pemerintah untuk masyarakat hingga UMKM.
Mulai dari subsidi listrik, subsidi gaji, Kartu Prakerja, bantuan sosial tunai ke masyarakat miskin, hingga bantuan produktif untuk UMKM.
"Sejak awal pemerintah menggelontorkan bansos yang luar biasa untuk 29 juta keluarga PKH, mungkin 100 juta orang lebih yang dapat. Kemarin arahan Bapak Presiden dengan kami semua untuk bantuan sosial yang tunai akan terus dilanjutkan di awal tahun depan. Lalu juga subsidi gaji, bantuan presiden usaha mikro juga akan berlanjut, Pra Kerja terus berlanjut," katanya.
Baca juga: Siap-siap, Erick Thohir Pastikan Operasi Yustisi Masker Dimulai Senin Depan