Dalam catatan Danareksa Sekurits, Purbaya sudah memiliki izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau BAPEPAM-LK, yang kini bernama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini adalah izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek.
Maret 2015, di usia 51 tahun, Purbaya lalu masuk ke Istana. Ia menjadi Deputi III Bidang Pengelolaan Isu Strategis, Kantor Staf Kepresidenan (KSP) yang saat itu dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan.
Pada 28 Juli 2016, Luhut pindah menjadi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman. Dua tahun kemudian, pada 21 Mei 2018, giliran Purbaya menyusul Luhut.
Di sana, dia kembali menjadi anak buah Luhut dan menjabat sebagai Deputi I Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim. Saat ini, Purbaya pun tercatat masih menjabat sebagai komisaris di Holding Tambang Indonesia (MIND ID) atau PT Inalum (Persero).
Hingga kemudian Purbaya dikabarkan ditunjuk menjadi Ketua LPS, di usianya yang sudah menginjak 56 tahun. Jika menjadi Ketua LPS, dia akan menjadi anggota dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Di dalam komite ini, ada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. Di tengah pandemi Covid-19 ini, KSSK menjadi organ yang rutin memantau kinerja dan stabilitas sistem keuangan di tanah air.
FAJAR PEBRIANTO
Baca juga: Jokowi Dikabarkan Tunjuk Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Ketua Dewan Komisioner LPS