TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan keberlanjutan program subsidi gaji yang masuk dalam alokasi anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ditentukan berdasarkan efektivitas pelaksanaan pada 2020.
"Bagaimana dengan 2021? Pemerintah akan melihat efektivitas program [subsidi gaji] ini dalam mendongkrak perekonomian nasional," ujar Ida di Jakarta, Kamis 3 Agustus 2020.
Selain efektivitas program, Ida mengatakan keberlanjutan program subsidi gaji juga bergantung kepada kondisi perekonomian negara pada 2021 mendatang. Terkait dengan hal tersebut, lanjutnya, pemerintah terus melakukan evaluasi.
Peluncuran Bantuan Subsidi Upah (BSU) dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Agustus 2020. Melalui program itu, pemerintah memberikan subsidi kepada pekerja formal yang memiliki upah di bawah Rp5 juta dengan nilai bantuan Rp600.000 per bulan selama 4 bulan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai perlu dilakukan percepatan eksekusi subsidi gaji dengan mempercepat proses validasi.