INFO BISNIS - Pemerintah mengesahkan APBN 2024 sebesar Rp3.325,1 triliun sebagai instrumen utama menghadapi peristiwa global seperti pandemi, kenaikan harga energi, dan biaya pangan yang meningkat. APBN juga berperan dalam pemulihan ekonomi dan perlindungan masyarakat, dengan salah satu fokusnya adalah investasi pada aset negara.
Konsep pengelolaan aset di sektor publik mengalami perkembangan, beralih dari penekanan pada kepatuhan menjadi penekanan pada kinerja (Doran, 2015). Pemerintah Indonesia, melalui Kemenkeu, beradaptasi dengan dinamika ini untuk mengoptimalkan aset sebagai pendorong perekonomian dan sumber pendapatan negara. Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menyatakan, "Negara maju memiliki aset yang bekerja keras, sementara di Indonesia, meskipun orangnya bekerja keras, asetnya 'tidur’”.
Dari perspektif APBN, optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dapat meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sesuai Rencana Strategis DJKN 2020-2024, Kementerian Keuangan memerintahkan DJKN untuk meningkatkan perannya dalam mengelola BMN. DJKN, sebagai manajer aset, perlu merancang langkah-langkah strategis untuk mengoptimalkan BMN, bukan hanya untuk mendukung pelayanan publik, tetapi juga sebagai sumber PNBP melalui potensi penggunaan BMN.
Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dalam lingkungan DJKN menjadi pionir dalam pengelolaan kreatif aset properti negara. LMAN berhasil mengubah aset properti yang sebelumnya tidak dimanfaatkan menjadi optimal, memberikan dampak positif secara ekonomi dan sosial kepada masyarakat.
Tingginya nilai BMN yang dikelola oleh pemerintah pusat menunjukkan potensi besar yang dapat dimanfaatkan oleh Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk meningkatkan PNBP. Peluang ini dapat dieksekusi agar aset tidak hanya menghasilkan PNBP optimal, tetapi juga menghemat biaya bagi pengguna aset properti dari satuan kerja lain, sambil memberikan kesempatan kepada masyarakat umum untuk menyewa properti dengan harga terjangkau dan aman.
Optimalisasi Aset Negara untuk Dukungan UMKM
Pemerintah tetap berkomitmen mendukung UMKM melalui alokasi anggaran khusus, seperti subsidi KUR dan subsidi nonenergi, yang dialokasikan dalam berbagai program di seluruh satuan kerja pemerintahan. Selain alokasi APBN langsung, UMKM juga memiliki kesempatan untuk memanfaatkan Barang Milik Negara (BMN) berupa properti sebagai fasilitas operasional. Penggunaan BMN properti dapat dilakukan melalui skema sewa dan/atau kerja sama.
Salah satu peluang bersaing bagi masyarakat umum dan UMKM adalah kesempatan untuk menyewa properti milik negara dengan harga yang terjangkau. Ini memberikan beberapa manfaat, seperti biaya yang terjangkau, lokasi yang strategis, dan kepastian bagi UMKM.
- Biaya Terjangkau: Menyewa properti milik negara memberikan keuntungan biaya sewa yang lebih terjangkau dibandingkan dengan pasar properti komersial. Harga sewa ditentukan melalui valuasi wajar oleh penilai pemerintah, menghindari biaya tersembunyi.
- Lokasi Strategis: Aset negara cenderung berlokasi strategis, membantu UMKM menjangkau pasar lebih luas. Portofolio aset yang dikelola oleh Lembaga Manajemen Aset Negara dapat diakses pada aset aesia.kemenkeu.go.id.
- Kepastian Pengurusan: Aset milik negara yang dipasarkan oleh LMAN memiliki status hukum jelas dan bebas sengketa, memberikan kepastian kepada penyewa UMKM untuk segera memulai usahanya setelah proses sewa.
Untuk mendukung kemajuan UMKM, efisiensi pengelolaan aset negara dan fokus pada pemanfaatan optimal sangat penting. Lembaga Manajemen Aset Negara memiliki peran sentral, dan kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan UMKM menjadi kunci keberhasilan. Kesempatan menyewa properti milik negara dengan harga terjangkau memberikan dorongan positif untuk pertumbuhan sektor UMKM, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung perkembangan ekonomi di Indonesia. Dengan upaya bersama, potensi aset negara dapat dioptimalkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.(*)