Adapun pemberian tambahan subsidi bunga KUR pada masa Covid-19, diberikan kepada seluruh Penerima KUR dengan Kolektibilitas 1 atau Kolektibilitas 2, termasuk Penerima KUR restrukturisasi dan non restrukturisasi serta Penerima KUR yang mengajukan fasilitas maupun tidak mengajukan fasilitas.
"Jadi progresnya sudah cukup besar untuk subsidi IJP dan subsidi KUR," kata Hanung.
Selain itu, Hanung juga mengatakan bahwa sampai saat ini, sudah terdapat 42 penyalur KUR. Terdiri dari 38 bank, 1 LKBB (Lembaga Keuangan Bukan Bank) dan 3 koperasi. Sedangkan untuk penyalur KUR Syariah, Hanung mengakui sampai saat ini baru terdapat 2 penyalur.
Baca juga: Per 31 Juli 2020, Himbara Salurkan KUR Rp 154,4 Triliun ke 2,6 Juta Debitur