Terdapat sejumlah kriteria yang ditetapkan dalam peraturan tersebut, yakni warga negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah (PPU), peserta aktif BP Jamsostek per Juni 2020, aktif membayar iuran dengan upah maksimal Rp 5 juta, dan memiliki rekening bank yang aktif.
Menurut Agus, berdasarkan kriteria itu terdapat 8.177.261 yang lolos validasi Permenaker 14/2020. Sebanyak 1.155.125 data yang tidak lolos validasi dikembalikan kepada pemberi kerja untuk diperiksa kembali.
Adapun, dari data tersebut terdapat pemeriksaan tahap akhir yakni validasi nomor rekening dan ketunggalan. Menurut Agus, masih terdapat satu rekening bank yang digunakan oleh beberapa peserta dan satu rekening peserta yang terdaftar beberapa kali karena yang bersangkutan bekerja di beberapa tempat.
"Data yang sudah valid inilah calon penerima subsidi upah. Tahapan yang kami lakukan cukup berlapis, karena ini mandatory, langsung ditransfer kepada penerima oleh BP Jamsostek, tidak melalui siapapun," ujar Agus.
Untuk program subsidi gaji pekerja yang terdampak Covid-19 ini, pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun. Para pekerja itu akan menerima bantuan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan. Artinya tiap pekerja bisa mendapatkan total Rp 2,4 juta yang dicairkan sebanyak dua kali.
BISNIS
Baca juga: Ekonom Sebut Ada Program yang Lebih Baik dari Program Subsidi Gaji