Selain itu, penerima bantuan pun wajib mengembalikan subsidi yang diterima ke rekening kas negara apabila pemberian bantuan tak sesuai kriteria.
Syarat penyaluran subsidi upah sempat menjadi sorotan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani yang khawatir bakal ada aturan tambahan yang mengiringi penyaluran subsidi gaji.
“Namun catatan kami untuk program ini jangan sampai dibuat peraturan [yang mempersulit]. Misal aturan dari BPJS Ketenagakerjaan bahwa perusahaan dengan tunggakan, atau laporan tidak utuh, tidak bisa ikut," tutur Hariyadi. "Misal perusahaan hanya membayar sebagian dari kewajiban iuran, istilahnya peserta dibayar sebagian, untuk perusahaan seperti ini memang harus diproses di masa normal. Tapi untuk saat ini perusahaan yang demikian jelas bermasalah, dia menunggak pembayaran karena memang tidak bisa bayar."
Dia mengemukakan hambatan teknis dalam penyaluran subsidi gaji harus dihilangkan mengingat bantuan ini hadir untuk menyasar daya beli kelompok menengah. Adapun, untuk risiko kecurangan oleh perusahaan dalam pendataan, hal tersebut bisa dibuktikan.
“Kalau penyaluran dipersulit akan sangat rawan, banyak pekerja formal yang bisa jatuh miskin. Belum lagi di sektor pariwisata dan transportasi yang sudah tidak menerima gaji. Kalau ingin daya beli tidak semakin buruk, bantuan tunai harus dijaga ke depannya,” katanya
Baca juga: Jadi Kado HUT Ke-75 RI, Subsidi Gaji untuk 15,7 Juta Pekerja Cair Bulan Ini