TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah mengumpulkan 12 juta rekening pekerja calon penerima subsidi gaji yang rencananya akan dirilis oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Agustus 2020. Target penerima sendiri dipatok sebanyak 15,7 juta pekerja dengan nominal bantuan sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan.
“Sampai saat ini sudah terkumpul 12 juta rekening, namun dari jumlah tersebut masih perlu dilakukan validasi kebenaran datanya ke perbankan,” ujar Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto kepada Bisnis.com, Senin 17 Agustus 2020.
Baca Juga:
Lebih lanjut, Agus pun membantah adanya kriteria khusus yang menyebutkan bahwa subsidi gaji hanya diberikan kepada perusahaan dengan pekerja di bawah 300 orang.
Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 14/2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19, kriteria penerima bantuan subsidi gaji sendiri diatur dalam Pasal 3 ayat (2) yang menyebutkan bahwa penerima adalah WNI yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020.
“Kalau soal tunggakan iuran, perusahaan memang memiliki tanggung jawab untuk melunasi. Baik karena ada program subsidi ini maupun tidak,” lanjutnya.
Agus menjelaskan bahwa pemerintah akan menerapkan sanksi kepada pemberi kerja (perusahaan) yang tak memberikan data sebenarnya sesuai syarat dari BP Jamsostek, untuk memastikan bantuan subsidi tepat sasaran.