Agus menuturkan utilisasi sektor industri sebelum terjadinya Covid-19 mencapai 75 persen. Saat ini, dengan adanya tekanan akibat pandemi, utilisasi turun drastis hingga 40 persen.
Dia mengklaim berkat berbagai upaya dilakukan untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap industri, saat ini rata-rata utilisasi sektor industri manufaktur perlahan mulai bangkit ke titik 50 persen.
Pemerintah juga telah menyusun instrumen pengendalian impor, di antaranya larangan terbatas, pemberlakuan preshipment inspection, maupun pengaturan pelabuhan di wilayah timur Indonesia sebagai entry point untuk komoditas yang diutamakan.
Instrumen lainnya adalah pembenahan lembaga sertifikasi produk untuk penerbitan Standar Nasional Indonesia (SNI), penerapan SNI wajib, mengembalikan aturan pemeriksaan produk impor dari post-border ke border, menaikkan tarif Most Favored Nation untuk komoditas strategis, serta menaikkan implementasi trade remedies.