Selanjutnya dari Kemendag, kata Togam, Jouska seharusnya mendapatkan izin sesuai dengan bidang usahnya. Jouska semestinya tidak hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) tetapi juga izin yang sesuai dengan kegiatan usaha.
Sementara dari Bareskrim Mabes Polrsi, kata Tongam, Jouska diduga melakukan pelanggaran terhadap UU Pasar Modal, UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen. Sesuai dengan UU Pasar Modal, Jouska yang melakukan bisnis penasehat keuangan dikategorikan ilegal karena tidak memiliki izin.
Dari sejumlah dasar pertimbangan itu, didapat kesimpulan akhir yang juga disepakati oleh pengurus Jouska ialah Jouska menghentikan semua kegiatan operasi karena tidak memiliki izin. OJK juga telah meminta kepada Kementerian Informatika untuk memblokir media sosial Jouska dan laman resmi Jouska.
OJK, kata Tongam, juga telah menyurati Bareskrim jika ada tindak pidana di dalam kasus Jouska tersebut. "Pihak Jouska juga sepakat untuk menghentikan kegiatan operasinya dan akan menyelesaikan semua pengaduan nasabah, jadi membuka pintu untuk lakukan penanganan nasabah."
BISNIS