TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Tongam L Tobing menyatakan telah mendapat sejumlah masukan dari tiga lembaga pemerintah dalam mendalami kasus Jouska. Tiga lembaga yang dimaksud adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bareskrim Mabes Polri.
Tongam menyebutkan sedikitnya ada tiga Undang-undang yang diduga telah dilanggar oleh PT Jouska Finansial Indonesia. Tiga beleid itu meliputi UU Pasar Modal, UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen.
Satgas Waspada Investasi OJK pun telah bertemu dengan manajemen Jouska untuk meminta penjelasan terkait kegiatan usaha dan legalitas karena terdapat banyak pengaduan masyarakat.
Lebih jauh Tongam menjelaskan, BKPM menyebutkan Jouska belum memiliki izin yang didaftarkan melalui Online Single Submission (OSS). Jouska hanya mendapat izin sebagai penyedia jasa pendidikan lainnya.
“Padahal Jouska melaksanalan bisnis sebagai financial planner atau penasihat keuangan,” ujar Tongam dalam keterangan lewat video, Sabtu, 25 Juli 2020.