Pengaturan tata niaga nikel domestik yang mengacu pada HPM tidak ditetapkan secara sepihak. Sebab, kata Seto, aturan ini merupakan diskusi dan kesepakatan bersama antara para pelaku usaha dan pemangku kebijakan sektor mineral, khususnya nikel.
Pihak yang terlibat pun meliputi penambang nikel yang diwakili Asosiasi Penambang Nikel Indonesia serta perusahaan pertambangan dan perusahaan smelter yang diwakili Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan & Pemurnian Indonesia. Seto mengakui saat ini masih praktik di lapangan yang tidak sesuai dengan aturan yang sudah disepakati tersebut.
Di samping itu, mekanisme pasar tidak berjalan dengan baik meski relaksasi kebijakan ekspor sudah diberlakukan. Persoalan ini didorong oleh rendahnya harga bijih nikel domestik.
Karena itu, pemerintah akan membentuk satuan tugas yang akan memastikan jalannya aturan mengenai HPM di lapangan. Satgas tersebut juga akan secara rutin mengevaluasi dan berwenang untuk memberi sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar dan tidak mengikuti aturan. “Pemerintah tidak akan berkompromi mengenai larangan ekspor bijih nikel,” ucap Seto.