TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta seluruh pelaku usaha mematuhi penetapan harga patokan penjualan bijih nikel seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Tahun 2020. Aturan terkait harga ditetapkan untuk alasan keadilan terhadap penambang dengan smelter.
“Pemerintah berposisi sebagai wasit, tidak akan berpihak kepada siapa pun. Namun kami minta seluruh pelaku usaha, baik penambang maupun smelter, untuk patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama,” tutur Deputi VI Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto yang menyitir Luhut seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Juli 2020.
Menurut Seto, pemerintah memberikan sanksi bagi pihak-pihak yang tidak mematuhi aturan terkait harga patokan mineral (HPM). Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha atau pemotongan ekspor, atau pencabutan izin. Pemberian sanksi pun harus didukung oleh seluruh kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
Adapun tujuan penetapan HPM adalah untuk menciptakan keseimbangan antara penambang dan pengusaha smelter serta mengoptimalkan potensi pendapatan pajak di Indonesia. Hal ini juga mendorong good mining practices kendati tetap menjaga daya saing industri penghiliran di Indonesia.