TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah meminta bank umum, bank perkreditan rakyat atau BPR dan perusahaan pembiayaan menginformasikan kepada debiturnya soal tata cara sebagai debitur yang layak memperoleh subsidi bunga.
Permintaan itu adalah salah satu yang disampaikan OJK kemarin dalam sosialisasi virtual kepada sekitar 1.000 peserta dari perbankan dan perusahaan pembiayaan serta beberapa asosiasi di industri jasa keuangan. Komunikasi itu dilakukan menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan No 65/PMK.05/2020.
Beleid itu mengatur Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga dan disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenkeu dan OJK mengenai koordinasi pelaksanaan penempatan dana dan pemberian subsidi bunga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Dalam sosialisasi tersebut, hadir sebagai pembicara dari Kemenkeu adalah Direktur Sistem Manajemen Investasi Djoko Hendratto, Direktorat Jenderal Perbendaharaan bersama narasumber pejabat bidang perijinan dan informasi perbankan, pengawasan perbankan dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB), serta pengembangan pengawasan dan manajemen krisis OJK.
Pada kesempatan tersebut, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, OJK sangat siap untuk mendukung program ini antara lain dengan memanfaatkan data dan informasi SLIK. "Subsidi bunga ini adalah program pemerintah yang harus berjalan dan dapat segera dirasakan masyarakat," ujarnya, Rabu, 24 Juni 2020.
Lebih jauh, OJK juga akan meminta perbankan dan perusahaan pembiayaan menyediakan daftar nominatif debitur yang pada waktunya ketika program tersebut dinyatakan berjalan oleh Kemenkeu, maka program itu dapat segera terealisir.
Sementara itu, jika dalam pelaksanaan terdapat hambatan, maka OJK dan Kemenkeu akan terus berkoordinasi untuk mencarikan solusi agar program tersebut berjalan baik sesuai dengan prosedur dan tata cara yang mengedepankan aspek tata kelola yang baik.
Secara umum OJK mendukung implementasi program pemerintah mengenai subsidi bunga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Caranya dengan menyediakan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang layak mendapatkan subsidi bunga, serta sosialisasi bersama Kementerian Keuangan.
Anto menyatakan, data dan informasi debitur disiapkan melalui data SLIK (Sistem Layanan Informasi Kredit) yang sesuai kriteria pemberian subsidi bunga yang bisa digunakan Kementerian Keuangan melalui SIKP (Sistem Informasi Kredit Program).
"Termasuk untuk memvalidasi data NPWP dan NIK serta pemenuhan persyaratan lainnya," kata Anto. Penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan merupakan peran OJK yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 65/PMK.05/2020.
ANTARA