TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menyiapkan total anggaran subsidi bunga untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar Rp35,2 triliun. “Subsidi bunga ini akan diberikan selama enam bulan," ujar Djoko Hendratto Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dalam keterangan tertulis di laman resmi setkab.go.id, Sabtu, 20 Juni 2020.
Djoko mengatakan pemberian subsidi bunga tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2020. Adapun subsidi bunga kepada UMKM tersebut memiliki kriteria antara lain bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan, pinjaman sampai dengan Rp 500 juta akan mendapatkan subsidi bunga 6 persen untuk tiga bulan pertama dan 3 persen untuk tiga bulan kedua.
“Untuk pinjaman di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar akan mendapat subsidi bunga 3 persen untuk tiga bulan pertama dan 2 persen untuk tiga bulan kedua,” ujar Djoko.
Kedua, bagi lembaga penyalur kredit program di antaranya koperasi, BLU (Badan Layanan Umum), Pegadaian, maupun PNM, pinjaman sampai dengan Rp 10 juta subsidinya sebesar beban bunga debitur. "Hampir seluruh bunganya ditanggung pemerintah (DTP), maksimum 25 persen, diambil bunga tertinggi."
Pinjaman di atas Rp 10 juta sampai dengan Rp 500 juta, menurut Djoko, subsdidi bunganya 6 persen untuk tiga bulan pertama dan 3 persen untuk tiga bulan kedua. Pinjaman di atas Rp 500 juta dampai dengan Rp 10 miliar mendapat subsidi bunga 3 persen di tiga bulan pertama dan 2 persen di tiga bulan kedua.
Djoko mengatakan program tersebut mencakup institusi 102 bank umum, 1.570 BPR, 176 BPRS, serta 110 perusahaan leasing terdaftar di OJK. BUMN penyalur antara lain UMi, Mekaar, PT PNMPT, dan Pegadaian. “Total koperasi 297 yang tersebar di 4 BLU yaitu PIP, LPDB, P2H LPMUKP,” tutur Djoko.
Sementara itu, Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Adi Budiarso menfatakan bahwa dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk menanggulangi dampak Covid-19, pemerintah telah menyiapkan dana stimulus sisi produksi untuk dunia usaha total sebesar Rp 402,45 triliun.
“Di dalamnya terdapat alokasi untuk Ultra Mikro dan UMKM total sebesar Rp123,46 triliun melalui subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi UMKM, belanja Imbal Jasa Penjaminan (IJP), penjaminan untuk modal kerja (stop loss), PPh Final Ditanggung Pemerintah (DTP), pembiayaan investasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM),” kata Adi.
CAESAR AKBAR