TEMPO.CO, Jakarta- Mandat penggunaan personal identification number (PIN) enam digit bagi pemegang kartu kredit segera diberlakukan. Direktur Eksekutif Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), Steve Marta berujar mulai 1 Juli 2020 seluruh pemegang kartu diwajibkan untuk menggunakan PIN dan tidak lagi menggunakan tanda tangan saat bertransaksi.
“Alasan utama penerapannya adalah faktor keamanan, jadi kalau pada batas waktu tersebut melakukan aktivasi PIN maka transaksinya akan ditolak oleh mesin EDC (electronic data capture),” ujar Steve, Selasa 23 Juni 2020.
Steve menjelaskan urgensi penerapan wajib PIN kartu kredit kian meningkat di tengah melonjaknya transaksi pembayaran digital beberapa waktu terakhir. Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka penanggulangan wabah Covid-19 membuat masyarakat beralih ke merchant online dan e-commerce, dari sebelumnya bertransaksi langsung di toko atau merchant online.
“Karena itu pihak penerbit kartu meningkatkan konsentrasi pengamanan transaksi kartu kredit. Sehingga pengguna terhindar dari risiko kejahatan siber, atau risiko double swipe.”
Berdasarkan survei yang dilakukan AKKI, hingga saat ini baru 74 persen pengguna yang telah melakukan aktivasi PIN kartu kredit miliknya. “Artinya satu dari empat pemegang kartu kredit di Indonesia masih belum mengaktifkan PIN-nya,” kata dia. “Biasanya menunggu sampai batas waktu terakhir, alasan paling banyak karena sibuk atau tidak ada waktu melakukan aktivasi.”
Steve mengatakan ke depan pihak penerbit kartu akan terus meningkatkan standardisasi keamanan bertransaksi sehingga mencegah terjadinya fraud atau hack yang merugikan pengguna. “Kami akan tingkatkan secara bertahap untuk mempersulit terjadinya kebobolan.” Namun, menurut dia, kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan data kartu kredit oleh pengguna juga menjadi kunci.
“Karena sering kali penyalahgunaan kartu atau pencurian data kartu banyak terjadi karena keteledoran pemiliknya sendiri,” ucapnya. Steve mengingatkan pengguna untuk menggunakan PIN yang unik, tidak mudah ditebak, dan rutin menggantinya secara berkala untuk menghindari risiko kejahatan.
Sementara itu, perbankan terus mendorong percepatan aktivasi PIN hingga akhir bulan ini sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran. PT Bank Central Asia Tbk misalnya terus aktif memberikan sosialisasi dan edukasi masih kepada nasabah pemegang kartu kredit. “Kami menyebarkan informasi melalui beragam kanal mulai dari website BCA, email, media sosial, dan lainnya,” ujar Executive Vice President of Transaction Banking Business Development BCA, I Ketut Alam Wangsawijaya.