TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melakukan penanganan infrastruktur dan sosial di daerah terdampak semburan lumpur Sidoarjo. Pada Tahun Anggaran 2020, Kementerian PUPR, melalui Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS), mengalokasikan Rp 239,7 miliar untuk meningkatkan pengaliran lumpur ke Kali Porong, serta menjaga keandalan tanggul dan infrastruktur lainnya.
“Perhatian pemerintah tidak berkurang untuk pengendalian lumpur Sidoarjo. Kementerian PUPR akan terus melanjutkan tugas dan fungsi yang prinsipnya tidak ada perbedaan dan memastikan penanganan kepada masyarakat yang terkena dampak dan masyarakat sekitar tetap menjadi prioritas,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulis di laman setkab.go.id, Senin, 8 Juni 2020.
Kegiatan Pengendalian Lumpur Sidoarjo terdiri penanganan luapan lumpur, pembangunan serta pemeliharaan tanggul dan infrastruktur lainnya. Pengelolaan lumpur Sidoarjo yang telah dilakukan pertama berupa pengendalian lumpur dengan pengaliran lumpur ke Kali Porong. Namun, lumpur ternyata tidak bisa mengalir hanya dengan mengandalkan gravitasi ke Kali Porong. Untuk itu, dibuat tanggul cincin di pusat semburan lumpur untuk mengarahkan aliran lumpur melalui spillway dan dipompa keluar ke Kali Porong.
Pengaliran lumpur ke Kali Porong dilakukan secara mekanis menggunakan 5 unit kapal keruk melalui jaringan pipa. Jarak pengaliran dari kolam ke Kali Porong sekitar 1.918 meter. Pengaliran air dari Kali Porong, saluran kaki tanggul dan drainase ke dalam tanggul untuk pengenceran menggunakan 6 unit peralatan pompa. Pengaliran ke Kali Porong dilakukan dengan komposisi lumpur 20 persen padatan dan 80 persen air.
Kedua, penataan lingkungan untuk pemanfaatan kawasan sebagai tujuan geowisata dengan memperhatikan lingkungan sekitar dimana beberapa sisi areanya bisa dikunjungi oleh masyarakat umum. Ketiga, pengendalian banjir di kawasan terdampak menggunakan pompa pengendali.
Selain dimanfaatkan untuk tujuan geowisata, lumpur Sidoarjo berpotensi dimanfaatkan untuk bahan konstruksi seperti bata merah,genteng, agregat dan beton ringan. Di samping itu, lumpur Sidoarjo mengandung potensi bakteri yang toleran dengan suhu tinggi dalam industri enzim dan antibiotik serta bakteri toleran salinitas tinggi sebagai pupuk hayati.
PPLS dibentuk dengan Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2017 pasca pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) berdasarkan Perpres No.21 Tahun 2017, yang tugas dan fungsinya berada di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR. Fungsi dan tugas pertama adalah penanganan masalah sosial kemasyarakatan, yaitu pembelian tanah dan bangunan sesuai PAT 22 Maret 2007. Kedua, pembelian tanah dan bangunan di luar PAT 22 Maret 2007 melalui APBN. Ketiga, penanggulangan semburan lumpur, pengaliran lumpur ke Kali Porong, penanganan infrastruktur, dan mitigasi untuk melindungi keselamatan masyarakat.