TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Anita Firmanti Eko Susetyowati berujar tugas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) akan diambil alih Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. BPLS akan berganti nama menjadi Pusat Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (PPLS).
"Minggu ini sudah keluar peraturan menterinya. Sedang direvisi Peraturan Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2015 (tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PUPR)," kata Anita saat dihubungi Tempo, Kamis, 16 Maret 2017.
Anita menuturkan, PPLS direncanakan akan mulai bekerja secara efektif pekan depan. Dia menyatakan tugas PPLS nantinya tidak akan berbeda dengan tugas BPLS selama ini. "Masalah unit-unit di bawahnya tentu saja sama dengan BPLS. Ada unit yang menangani teknis, ada juga unit yang menangani sosial," tuturnya.
Baca: BPLS Dibubarkan, Ganti Rugi Fasum-Fasos Lumpur Lapindo Terancam
Anita mengatakan pemerintah tetap akan menalangi ganti rugi warga yang terkena dampak lumpur dari proyek PT Minarak Lapindo Jaya tersebut. Menurut dia, sebenarnya hal itu sudah dianggarkan, tapi belum terselesaikan karena sebagian surat-surat (warga) tidak bisa terbukti. "Ada berkas, tapi berkas itu belum clear, masih ada yang harus diklarifikasi," ujar dia.
Selain ganti rugi bagi warga, Anita menuturkan kementerian juga akan menata kawasan di sana menjadi lebih efektif dan efisien agar bisa dikembangkan. "Kami tidak akan membiarkan terus seperti itu. Kami benar-benar akan melakukan pengendalian. Mungkin kemarin belum bisa secara terpadu," ucapnya.
Simak: Lembaga Baru Penanganan Lumpur Lapindo
Pada 2 Maret 2017 lalu, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017 untuk membubarkan BPLS. Lembaga nonstruktural itu dibubarkan dengan pertimbangan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan. Pemerintah memberikan waktu pengalihan paling lama satu tahun sejak Perpres tersebut diundangkan.
Selama ini, BPLS ditunjuk pemerintah untuk mengurusi pembayaran ganti rugi korban dan fasilitas umum dan sosial di luar peta area terdampak (PAT), yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Untuk pembayaran ganti rugi korban di dalam PAT dari dana talangan pemerintah, BPLS berkoordinasi dengan PT Minarak Lapindo Jaya.
Simak: BPLS Dibubarkan, Pansus Lapindo DPRD Sidoarjo Minta Penjelasan
Hingga kini, terdapat sekitar 213 berkas fasilitas umum dan sosial pada 66 rukun tetangga, yang berada di luar PAT. Selain itu, masih ada sekitar 84 berkas korban yang berada di dalam PAT, yang belum dibayar. Penyebabnya, masih ada masalah waris, status tanah basah dan kering, serta masalah kelengkapan administrasi.
ANGELINA ANJAR SAWITRI