TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan mencatat total utang duo Lapindo, PT Lapindo Brantas Inc dan Minarak Lapindo Jaya kepada pemerintah kini telah mencapai Rp1,76 triliun. Perhitungan itu sudah berikut denda dan bunga utang yang awalnya sebesar RP 773,38 miliar itu.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, total utang dan tagihan itu berdasarkan perjanjian kredit yang telah disepakati kedua pihak tersebut. Selain itu, Isa juga menegaskan bahwa Lapindo serta Minarak tidak bisa melunasi utang lewat mekanisme set off dengan cost recovery.
"Secara aturan, tidak memungkinkan kami melakukan negoisasi untuk hal-hal seperti itu," kata Isa, Sabtu 13 Juli 2019.
Cost recovery, ujar Isa, hanya memungkinkan dari penghasilan yang dihasilkan oleh wilayah kerja pertambangan di kawasan tersebut.
Seperti diketahui, utang tersebut merupakan dana talangan dari pemerintah untuk ganti rugi warga Sidoarjo yang terdampak semburan lumpur.
Terakhir, Lapindo tercatat baru membayar utang kepada pemerintah senilai Rp 5 miliar. Utang tersebut terkait dana talangan yang digelontorkan perseroan untuk warga yang terdampak semburan lumpur Lapindo.