"Dengan adanya kebutuhan untuk mempercepat pemulihan ekonomi melalui tambahan insentif perpajakan dan aktivitas ekonomi yang masih dalam proses pemulihan maka angka rasio perpajakan tahun 2021 diprakirakan dalam kisaran 8,25–8,63 persen terhadap PDB," kata dia.
Ia mengatakan konsistensi dalam melakukan reformasi perpajakan dan pemulihan ekonomi diharapkan mampu meningkatkan rasio perpajakan secara bertahap di masa yang akan datang. Pada 2021, ujar Sri Mulyani, kebijakan perpajakan 2021 diarahkan antara lain kepada pemberian insentif yang lebih tepat.
Berkaca pada kondisi tahun ini, Sri Mulyani memperkirakan wabah Covid-19 tak akan selesai dalam waktu dekat. "Belajar dari sejarah pandemi Flu Spanyol tahun 1918 yang berlangsung hingga 18 bulan, Covid-19 juga diperkirakan akan berlangsung tidak singkat," ujar dia.
Karena itu, ia mengatakan kondisi tersebut bisa melemahkan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesa. Namun, Sri Mulyani meminta semua pihak tidak patah semangat dan kehilangan orientasi. "Justru dengan adanya krisis pandemi Covid-19, harus dapat dimanfaatkan untuk melakukan reformasi di berbagai bidang," kata Sri Mulyani.