TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rendahnya harga komoditas bakal menekan penerimaan negara bukan pajak pada 2021. "Rasio PNBP di tahun 2021 diprakirakan dalam kisaran 1,6–2,3 persen terhadap PDB," ujar dia dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung DPR, Selasa, 12 Mei 2020.
Sri Mulyani mengatakan kebijakan PNBP 2021 diarahkan untuk melanjutkan proses reformasi, sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang PNBP. Langkah reformasi dilakukan dengan pengelolaan penerimaan sumber daya alam agar memberi manfaat jangka panjang, peningkatan kualitas layanan, dan optimalisasi aset dengan penerapan highest and best use (HBU).
Peningkatan penerimaan, tutur Sri Mulyani, diharapkan dapat menyokong reformasi di sektor kesehatan, perlindungan sosial, pendidikan, TKDD, serta proses penganggaran. Adapun belanja negara di tahun 2021 diprakirakan berada dalam kisaran 13,11–15,17 persen terhadap PDB.
Di sisi lain, Sri Mulyani memperkirakan rasio pajak pada 2021 hanya berada pada kisaran 8,25 hingga 8,63 persen terhadap Produk Domestik Bruto. Angka tersebut tergolong rendah apabila dibandingkan dengan rasio pada 2019 yang berada di angka 9,76 persen dari PDB.