Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU Minerba Dibahas di Rapat Paripurna Hari Ini

Reporter

image-gnews
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2020. Rapat tersebut diwarnai interupsi dari sejumlah anggota DPR terkait rencana pemerintah yang akan mendatangkan 500 tenaga kerja asing (TKA) asal Cina ke Indonesia. ANTARA/Galih Pradipta
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2020. Rapat tersebut diwarnai interupsi dari sejumlah anggota DPR terkait rencana pemerintah yang akan mendatangkan 500 tenaga kerja asing (TKA) asal Cina ke Indonesia. ANTARA/Galih Pradipta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Rancangan Undang-undang Minerba atas revisi UU No. 4/2009 akan dilakukan pembahasan tingkat II dalam sidang paripuna yang diselenggarakan oleh DPR RI hari ini, Selasa 12 Mei 2020.

Adapun, pada rapat kerja pembahasan tingkat I RUU Minerba yang dilakukan Komisi VII DPR RI dengan pemerintah hari Senin, 11 Mei 2020, sepakat untuk membawa RUU Minerba dalam tahap selanjutnya yakni tingkat kedua atau pengambilan keputusan terhadap RUU tersebut. 

Berdasarkan surat undangan DPR RI pada 11 Mei 2020, disebutkan bahwa rapat paripurna tersebut akan diselenggarakan pada Selasa pukul 14.00 WIB di Gedung Nusantara, Jakarta. Salah satu agenda rapat tersebut yaitu pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 4/2019 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 

Selain RUU Minerba, DPR akan membahas rencana pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2021.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu juga akan membahas mengenai pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-undang.

Rapat paripurna akan membahas pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi VIII DPR RI tentang Perubahan Atas UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pembahasan tersebut bakal dilanjutkan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.

Selain itu, juga terkait pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul Badan Legislasi DPR RI tentang Haluan Ideologi Pancasila, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI. Agenda terakhir yakni pidato Ketua DPR RI penutupan masa persidangan III tahun sidang 2019-2020.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Puan Maharani Singgung Sengketa Pilpres dalam Rapat Paripurna

22 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani selesai mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 053 setelah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 14 Februari 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Puan Maharani Singgung Sengketa Pilpres dalam Rapat Paripurna

Puan Maharani menyebut proses sengketa hasil Pilpres di MK hendaknya menjadi jalan untuk menyempurnakan demokrasi di Indonesia.


Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

23 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (batik putih/tengah) meninjau pameran belanja produk dalam negeri Business Matching 2024 di Sanur, Denpasar, Bali, Kamis, 7 Maret 2024. ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.


Jatam Kritik Usulan Panja Investasi, Dorong Penegak Hukum Proaktif

23 hari lalu

Aktivis Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), menunjukkan bukti surat terima laporan ke Direktorat Pelayanan laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. JATAM melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia terkait dugaan tindak pidana korupsi keputusan pencabutan ribuan Ijin Usaha Pertambangan dan menerbitkan kembali IUP dan Hak Usaha Guna perkebunan kelapa sawit dari 2021 - 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Jatam Kritik Usulan Panja Investasi, Dorong Penegak Hukum Proaktif

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengkritik usulan DPR RI soal Panja investasi untuk mengawasi perizinan tambang buntut dugaan permainan izin.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

29 hari lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


Alasan Pusesda Tolak Wacana Pembagian IUP untuk Ormas: Tak Diatur UU Minerba, Bisa Rusak Iklim Investasi Pertambangan

33 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Alasan Pusesda Tolak Wacana Pembagian IUP untuk Ormas: Tak Diatur UU Minerba, Bisa Rusak Iklim Investasi Pertambangan

Pusesda menolak wacana pembagian izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi kemasyarakatan atau ormas.


Disebut Berdebat dengan Luhut Perkara Revisi PP Minerba, Bahlil Jelaskan IUP Buat Ormas Keagamaan

38 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Disebut Berdebat dengan Luhut Perkara Revisi PP Minerba, Bahlil Jelaskan IUP Buat Ormas Keagamaan

Terkait revisi PP Minerba, Bahlil usulkan IUP pertambangan diberikan kepada ormas keagamaan.


4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

51 hari lalu

Ilustrasi swab test atau tes usap Covid-19. REUTERS
4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

Genap 4 tahun pasca kasus Covid-19 teridentifikasi pertama kali di Indonesia pada 2 Maret 2020 diikuti sebaran virus yang terus meluas.


Sufmi Dasco Ingatkan Pentingnya Jaga Etika Politik

52 hari lalu

Sufmi Dasco Ingatkan Pentingnya Jaga Etika Politik

Menjadi tugas dan tanggung jawab semua pihak untuk menciptakan pemilu yang semakin beradab dan mencerdaskan kehidupan rakyat.


Tambang Ilegal Menurut Gibran Tinggal Cabut IUP, Kok Bisa? Begini Prosedur Pencabutan IUP

23 Januari 2024

Petugas mengoperasikan alat berat untuk menutup sumur minyak ilegal yang ditinggalkan pemiliknya saat penertiban di Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin, Batanghari, Jambi, Senin, 5 April 2021. Penutupan sumur minyak ilegal tersebut guna menghentikan aktivitas pertambangan liar yang masih marak ditemukan dalam beberapa tahun terakhir di daerah itu. ANTARA/Wahdi Septiawan
Tambang Ilegal Menurut Gibran Tinggal Cabut IUP, Kok Bisa? Begini Prosedur Pencabutan IUP

Jawab pertanyaan Mahfud MD, tambang yang Ilegal tidak memiliki izin tetapi menurut Gibran cara berantasnya tinggal cabut IUP. Begitu prosedurnya?


Lampaui Target, PNBP Minerba 2023 Tetap Turun Jadi Rp 172 Triliun

16 Januari 2024

Foto udara aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Selasa, 31 Januari 2023. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan produksi batu bara 2023 mencapai 695 juta ton atau naik 4,82 persen dari target tahun lalu dengan proyeksi kebutuhan domestik sebesar 177 juta ton dan 518 juta ton untuk ekspor. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Lampaui Target, PNBP Minerba 2023 Tetap Turun Jadi Rp 172 Triliun

Pendapatan negara Bukan Pajak sub sektor mineral dan Batubara (Minerba) turun kendati melampaui target tahun 2023.