TEMPO.CO, Jakarta - Istana Kepresidenan angkat bicara mengenai beda pendapat Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia soal revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Bahlil mengusulkan agar ada klausul pembagian izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi masyarakat alias ormas. Ia meyakini hal tersebut perlu dilakukan agar IUP tidak hanya dikuasai segelintir orang. Pemerintah terakhir membahas aturan ini di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 13 Maret 2024.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju. Dia mengatakan proses diskusi pasti ada untuk menemukan rumusan kebijakan yang terbaik.
“Harus ada diskusi tapi yang jelas pada akhirnya menteri-menteri terkait, dimintai paraf. kalau dimintai paraf ya pasti setuju,” kata Pratikno ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 3 April 2024.
Pratikno menjelaskan revisi PP. 96 perkembangannya perlu dicek lagi seperti apa. Namun ia menyebut beberapa lembaga seperti Kementerian Energi Sumberdaya dan Mineral, Kementerian Investasi, serta Kementerian Lingkungan, dan Kehutanan sudah membahasnya.
Ketika ditemui di Kantor Kementerian Investasi, Senin, 18 Maret 2024, Bahlil menampik isu perdebatan dengan Luhut. Ia mengklaim hubungannya dengan Luhut baik-baik saja.
"Nggak ada perdebatan. Soal cara pandang saja," kata Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian Investasi, Senin, 18 Maret 2024.
Namun Bahlil tidak menjelaskan perbedaan cara pandang tersebut. Ia malah menganalogikan perbedaan itu seperti cara menempuh jalan menuju Bundaran HI.
"Ada yang jalan lurus, ada jalan belok," ucap Bahlil. "Saya dengan Luhut baik-baik saja."
Bahlil menyebut perlu afirmatif ke daerah. Sebab Presiden berpikir IUP yang dicabut, yang memenuhi syarat, diserahkan ke BUMD (badan usaha milik daerah), koperasi, kelompok keagamaan. Kendati demikian, Bahlil memastikan tidak semua ormas bisa mendapat IUP. Sebab, kriterianya hanya ormas keagamaan.
"Itu nggak lebih dari 5-6 (Ormas). Bisa (diatur) di Perpres atau PP 96. Masih didiskusikan,” kata Bahlil.
DANIEL A. FAJRI | RIRI RAHAYU
Pilihan Editor: Luhut soal Utang Minyak Goreng Rp 474 Miliar: Kasihan Pedagang Itu, Mereka Modalnya Terbatas