Adapun susunan acara dalam rapat ini antara lain pengantar pimpinan Komisi VII DPR RI, laporan Ketua Panja RUU Minerba tentang hasil pembahasan DIM RUU Minerba, pembacaan naskah undang-undang, pendapat akhir mini fraksi, pendapat akhir pemerintah, pengambilan keputusan terhadap RUU, penandatanganan naskah RUU, dan penutup.
Revisi UU Minerba itu selama ini mendapat kritik dari berbagai kalangan, tak terkecuali dari ekonom senior Faisal Basri. Ia menilai Revisi Undang-undang Mineral dan Batu bara yang diinisiasi Dewan Perwakilan Rakyat akan memberikan keuntungan kepada para pengusaha batubara tanah air.
"Ini ibarat karpet merah yang membentang di tempat yang sama dengan Omnibus Law, jadi karpet merahnya bertumpuk dan lebih empuk bagi yang menapakinya," ujar Faisal Basri dalam diskusi daring, Rabu, 15 April 2020.
Salah satu poin kemudahan yang ia soroti antara lain adalah berkaitan dengan perpanjangan kontrak. Dengan revisi beleid itu, Faisal melihat ada pasal yang membuat perpanjangan kontrak tidak lagi perlu lewat lelang. Di samping itu, beleid ini juga disebut bakal membuat pengajuan perpanjangan kontrak diperpanjang dari dua tahun menjadi lima tahun.
Persoalan batu bara, menurut Faisal, sebenarnya menjadi salah satu agenda dalam Omnibus Law. Namun, ia melihat dengan nasib rancangan beleid itu yang masih tanda tanya di tengah mewabahnya Virus Corona ini, RUU Minerba menjadi pelapis bila Omnibus Law belum gol di periode ini. "Sekarang karpet merah digelar lagi, ditumpuk, dengan adanya RUU Minerba inisiatif DPR."