TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Kerja Revisi Undang-undang Mineral dan Batu Bara yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR, Bambang Wuryanto, mempersilakan semua pihak yang nantinya masih berkeberatan dengan RUU Minerba untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"Kalau ada yang kurang pas hasil UU-nya, dipersilakan bisa melalui judicial review. Tidak perlu melalui pesan WhatsApp yang dibombardir habis-habisan kepada kami anggota panja. Itu mohon maaf, namanya teror," ujar dia dalam Rapat Komisi VII DPR bersama pemerintah, Senin, 11 Mei 2020.
Bambang mengatakan revisi beleid tersebut sejatinya sudah dipersiapkan sejak 2016 dan sudah memasuki tahap akhir pembahasan pada akhir periode pemerintahan yang lalu. Ia pun memastikan sudah membicarakan revisi tersebut dengan baik. "Tidak ada DPR suka-suka, atau pemerintah suka-suka, ini mandat politik ada di kami berdua," ujar Bambang.
Hari ini, Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat kerja bersama pemerintah dengan agenda pembicaraan tingkat I atau pengambilan keputusan soal Rancangan Undang-undang Mineral dan Batu Bara alias RUU Minerba pada hari ini, Senin, 11 Mei 2020.
Pihak pemerintah yang diundang dalam rapat ini adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan.
Rapat tersebut dibuka oleh Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto sekitar pukul 10.00 WIB, setelah kuorum rapat terpenuhi. Berdasarkan catatan sekretariat, anggota yang hadir secara fisik berjumlah 24 anggota dari 9 fraksi. "Dengan ini kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ujarnya kala membuka rapat.