TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki potensi pelanggaran persaingan usaha tidak sehat dalam program Kartu Prakerja andalan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Komisioner yang juga juru bicara KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan program ini bisa terindikasi kuat melanggar prinsip persaingan usaha jika ada pembagian jatah lembaga pelatihan di antara 8 mitra platform digital yang terlibat.
“Karena itu berarti mengatur produksi,” kata Guntur dalam diskusi online bersama media di Jakarta,, Jumat, 8 Mei 2020. Sebab, kata dia, seharusnya semua lembaga pelatihan bisa menayangkan pelatihan yang mereka sediakan di semua platform.
Sebelumnya, program ini menuai polemik karena hanya ada 8 mitra platform digital yang terlibat. Mereka yang mengkurasi lembaga pelatihan sehingga kini tersedia sebanyak 2000 lebih jenis pelatihan di program laman prakerja.go.id. 22 April 2020, pelaksana program sudah menjelaskan bahwa 8 mitra ini hanyalah tahap awal dan dipastikan terbuka untuk semua mitra.
Sehari kemudian, KPPU mengumumkan penyelidikan atas program ini. KPPU mencari tahu apakah penunjukan mitra digital sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU memang telah berkomunikasi dengan pelaksana program dan sejumlah mitra digital. Sampai hari ini, KPPU telah berdiskusi dengan dua mitra yaitu Tokopedia dan Bukalapak. Tiga lainnya akan berdiskusi minggu depan yaitu Ruangguru, Mau Belajar Apa, dan Sekolahmu. Sisanya yang belum adalah Pijar Mahir, Pintaria, dan Sisnaker Kementerian Ketenagakerjaan.
Namun, KPPU belum bersedia menjelaskan temuan awal mereka, apakah ada kesepakatan pembagian jatah lembaga pelatihan atau tidak. Sebab sampai hari ini, KPPU masih belum menerima dokumen perjanjian kerja sama dalam program ini. “Belum bisa saya simpulkan,” kata Guntur.
Namun salah satu bentuk pelanggaran yang akan diuji yaitu soal Integrasi Vertikal pada Pasal 14 pada UU Persaingan Usaha. Petikan Bunyinya yaitu “pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu …”
Selain pengaturan lembaga pelatihan, KPPU juga telah memantau adanya pangsa pasar yang mencapai 60 persen pada salah satu mitra platform digital. Lalu, KPPU juga memantau adanya keluhan masyarakat soal harga pelatihan yang eksesif atau menjadi lebih mahal.