Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dapat Stimulus Rp 30 M, Perindo Serap Ikan Nelayan 1.500 Ton

image-gnews
Anak nelayan bermain di deretan perahu yang tertambat di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Karangantu, di Serang, Banten, Selasa 7 April 2020. Para nelayan Karangantu mengaku sudah dua pekan tidak bisa melaut dampak kebijakan pembatasan sosial sehingga solar sulit didapat dan mereka sangat mengharapkan pemerintah segera merealisasikan bantuan langsung tunai (BLT) supaya mereka dan keluarganya bisa terus bertahan di tengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Anak nelayan bermain di deretan perahu yang tertambat di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Karangantu, di Serang, Banten, Selasa 7 April 2020. Para nelayan Karangantu mengaku sudah dua pekan tidak bisa melaut dampak kebijakan pembatasan sosial sehingga solar sulit didapat dan mereka sangat mengharapkan pemerintah segera merealisasikan bantuan langsung tunai (BLT) supaya mereka dan keluarganya bisa terus bertahan di tengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan Umum Perikanan Indonesia alias Perum Perindo menggeber penyerapan ikan ke nelayan terdampak Covid-19 setelah mendapatkan stimulus kucuran dana oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp 30 Miliar untuk 1.500 Ton ikan.

Direktur Utama Perum Perindo Farida Mokodompit mengatakan dukungan modal usaha dari Pemerintah sangat diperlukan untuk meningkatkan kapasitas pembelian hasil tangkapan nelayan dan hasil budidaya petambak. Penyerapan hasil tangkapan ikan nelayan ini dilatarbelakangi banyaknya nelayan yang ikut terdampak pandemi Covid-19.  

“(Penyerapan) yang pertama tentu saja di lokasi-lokasi kami. Kami juga akan berkoordinasi dengan Ditjen Perikanan Tangkap KKP misalnya, yang punya data cold strorage dan nelayan-nelayan yang ikannya belum tertampung,” ujar Farida dalam keterangan tertulis Kamis, 30 April 2020.

Ia mengatakan belakangan serapan hasil perikanan mereka berkurang drastis. Oleh karena itu, penyerapan ikan tangkapan nelayan oleh Perum Perindo merupakan komitmen perusahaan terhadap para nelayan. Perseroan mulai menyerap hasil perikanan nelayan pada awal Mei 2020 melalui lima cabang dan 23 unit yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Mereka juga akan berkoordinasi dengan pihak lain, untuk memperluas penyerapan.

Untuk tahap awal, tutur Farida, Perum Perindo merencanakan menyerap hasil tangkapan nelayan dan hasil budidaya petambak di 6 wilayah di Indonesia. Keenam wilayah tersebut antara lain Natuna, Tahuna, Ternate, Bacan, Merauke dan Sulawesi Selatan.

Direktur Operasional Perum Perindo Arief Goentoro menambahkan bahwa serapan pertama senilai Rp10 Miliar. Produk yang akan diserap yaitu berbagai jenis ikan, cumi, gurita, udang dan produk perikanan lainnya dengan total volume 151.515 kilogram. Tahap kedua, Perum Perindo menyerap produk perikanan sebesar 639.900 kilogram dengan valuasi Rp15 miliar dan seterusnya hingga target serapan nelayan terpenuhi.

Untuk Natuna, jenis ikan yang diserap berupa cumi, layang demersal lokal dan gurita. Sedangkan di Tahuna, ikan yang diserap yakni layang, deho dan cakalang. Sementara itu, di daerah lain serapan ikan berupa jenis ikan barramundi, gulama, tuna dan udang.

“Produk ikan yang diserap Perum Perindo dari nelayan dan petambak selanjutnya akan dimanfaatkan untuk diolah di Unit Pengolahan Ikan (UPI) milik Perum Perindo, selanjutnya hasil pengolahannya dijual melalui market place secara online, kerjasama reseller dan bahan paket bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah,” kata Arief. Hasil serapan ikan juga akan dimanfaatkan untuk bahan baku industri dalam negeri, ekspor dan sebagian disimpan di 14 Cold Storage yang dikelola Perum Perindo.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

17 jam lalu

PSDKP KKP menangkap kapal asing berbendera Malaysia melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kamis, 25 April 2024. Foto: PSDKP KKP
KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.


Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

19 jam lalu

PSDKP KKP menangkap kapal asing berbendera Malaysia melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kamis, 25 April 2024. Foto: PSDKP KKP
Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.


Tidak Ingin Bau Badan? Hindari 5 Makanan Berikut

3 hari lalu

Ilustrasi bau badan. shutterstock.com
Tidak Ingin Bau Badan? Hindari 5 Makanan Berikut

Ada beberapa makanan yang memicu timbulnya bau badan. Berikut adalah jenis makanan yang menyebabkan bau badan.


DFW Desak Pemerintah Usut Dugaan Kejahatan Perikanan di Laut Arafura

9 hari lalu

Delapan awak kapal WNI di  kapal kargo di Taiwan, 28 Oktober 2022. (ANTARA FOTO/FAHMI FAHMAL SUKARDI)
DFW Desak Pemerintah Usut Dugaan Kejahatan Perikanan di Laut Arafura

Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mendesak pemerintah untuk mengusut dugaan kejahatan perikanan di laut Arafura.


Manfaat Konsumsi Ikan Sarden dan Teri bagi Kesehatan

13 hari lalu

Ikan sarden. Pixabay.com/Dana Tentis
Manfaat Konsumsi Ikan Sarden dan Teri bagi Kesehatan

Mengganti daging merah dengan ikan seperti ikan sarden, herring, hingga ikan teri dapat mencegah 750 ribu kematian setiap tahun pada 2050.


Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

19 hari lalu

Ilustrasi nelayan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengungkap sejumlah permasalahan nelayan masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.


PDIP Bicara Peluang Koalisi dengan PPP, Perindo dan Hanura dalam Pilkada Serentak 2024

32 hari lalu

(Ki-ka) Konferensi pers TPN Ganjar-Mahfud soal berakhirnya masa kampanye dan potensi kecurangan di Pemilu yang dihadiri oleh Mahkamah Partai PPP mewakili Sekjen PPP, Abdullah Mansyur, Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, Sekjen Hanura Benny Rhamdani, dan Sekjen Perindo Ahmad Rofiq di Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Bicara Peluang Koalisi dengan PPP, Perindo dan Hanura dalam Pilkada Serentak 2024

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bicara peluang koalisi PDIP dengan PPP, Perindo dan Hanura dalam Pilkada serentak 2024.


Kilas Balik Sengketa Pemilu 2019: MK Kabulkan 12 dari 260 Perkara PHPU Pileg

36 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Kilas Balik Sengketa Pemilu 2019: MK Kabulkan 12 dari 260 Perkara PHPU Pileg

PPP dan Perindo menyatakan akan mengajukan gugatan ke MK atas hasil Pemilu 2024.


Hasil Rekapitulasi KPU Pileg 2024: PSI, PPP, Perindo, Gelora, hingga Hanura Tak Lolos ke DPR

37 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep saat melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024. Presiden Joko Widodo meyakini PSI bisa mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Hasil Rekapitulasi KPU Pileg 2024: PSI, PPP, Perindo, Gelora, hingga Hanura Tak Lolos ke DPR

Hasil rekapitulasi KPU menyatakan PDIP dinyatakan unggul dalam Pileg 2024.


Kisruh Pengaturan Daftar Pemilih, Politikus Perindo Malaysia: Sepenuhnya Hak PPLN sebagai Penyelenggara

38 hari lalu

Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
Kisruh Pengaturan Daftar Pemilih, Politikus Perindo Malaysia: Sepenuhnya Hak PPLN sebagai Penyelenggara

Politikus Perindo mengungkap hak PPLN Kuala Lumpur sepenuhnya untuk mengatur kouta daftar pemilih dalam metode pemilihan pemilu 2024 di Malaysia.