TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan memberi kemudahan impor alat kesehatan di tengah masa darurat penyebaran virus corona atau Covid-19 ini. Kemudahan impor juga diberikan untuk memudahkan lembaga filantropi atau siapapun yang ingin mendonasikan alat kesehatan bagi tenaga medis.
Proses impor alat kesehatan yang terbaru ini dinilai lebih mudah. Sebab, sebelumnya alat kesehatan impor harus memiliki lebih dulu memiliki izin edar atau Special Access Scheme (SAS) dari Kementerian Kesehatan. Maka dengan kebijakan ini, alat kesehatan, alat kesehatan diagnostik in vitro, dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang digunakan untuk penanggulangan Covid-19 tidak lagi wajib izin edar atau SAS.
“Cukup dengan rekomendasi pengecualian izin dari BNPB Indonesia,” tulis pihak Kemenkeu dalam keterangan di Jakarta, Kamis, 16 April 2020. Namun, kemudahan ini hanya berlaku untuk importasi yang dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kementerian Keuangan menyampaikan ada enam alur permohonan rekomendasi BNPB. Pertama, importir alat kesehatan harus mengakses laman http://insw.go.id. Kedua, klik menu aplikasi INSW dan pilih submenu Perizinan Tanggap Darurat. Ketiga, pemohon dapat memilih menu pengajuan rekomendasi BNPB.
Keempat, pemohon mengisi formulir serta mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan jenis permohonan. Kelima, pemohon memantau status pengajuan rekomendasi melalui fitur tracking pengajuan rekomendasi BNPB di laman resmi INSW. Terakhir, sistem menerbitkan persetujuan atau penolakan pengajuan rekomendasi, setelah proses analisis selesai.