TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberi peringatan tegas bagi pengadaan langsung tanpa lelang, untuk alat kesehatan penanggulangan virus corona atau Covid-19. KPPU meminta agar pelaku usaha nantinya tidak mempraktikkan kartel atau kesepakatan menentukan harga eksesif atau berlebihan, baik untuk produk alat pelindung diri (APD) maupun komoditas pangan kebutuhan masyarakat.
“KPPU akan melakukan tindakan hukum yang tegas apabila dalam proses pendistribusian dan logistik ditemukan upaya-upaya yang merugikan proses penanggulangan bencana tersebut,” tulis KPPU dalam siaran pers di Jakarta, Rabu, 25 Maret 2020.
Saat ini, pemerintah diketahui sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang memungkinkan adanya pengadaan alat kesehatan tanpa lelang. Langkah ini diambil untuk mempercepat penanganan terhadap pasien virus corona yang sampai hari ini sudah mencapai 686 orang.
KPPU pun sepakat bahwa kondisi darurat seperti saat ini membutuhkan penanganan yang cepat, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa. Menurut KPPU, kondisi darurat tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan proses pengadaan melalui mekanisme penunjukan secara langsung.
Kebijakan ini, kata KPPU, juga sudah diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Publik (LKPP) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat. KPPU pun menegaskan bahwa penunjukan langsung ini dikecualikan dalam UU Persaingan Usaha.
Kemarin, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Perpres ini tetap akan diterbitkan meski sudah ada payung hukum dari LKPP. Sebab, dalam situasi saat ini, harga alat kesehatan akan melonjak secara drastis. “Masker dari Rp 40 ribu jadi Rp 100 ribu, APD jadi Rp 1 juta,” kata Sri Mulyani.
Situasi ini terjadi karena semua negara secara serentak ingin mendapatkan barang yang sama, di tengah stok yang terbatas. Sehingga, Perpres ini dibutuhkan untuk dibutuhkan untuk memberikan payung hukum yang lebih tegas, agar nantinya para pengambil kebijakan dalam pengadaan langsung tidak kena proses hukum di kemudian hari.
Meski demikian, Sri Mulyani memastikan pengadaan langsung ini harus tetap berjalan dengan batasan yang tegas. “Berapa komitmen harganya, berapa kuantitasnya,” kata dia.