TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan telah menyusun aturan baru terkait tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) untuk angkutan udara niaga berjadwal. Rancangan aturan itupun telah disorongkan kepada Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.
"RKM (rancangan keputusan menteri) ini sudah diajukan dua hari lalu sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 kepada Pak Luhut," ujar Kepala Bidang Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Budi Prayitno saat dihubungi pada Kamis, 16 April 2020.
Namun, Budi masih enggan menggamblangkan ihwal rata-rata kenaikan harga tiket pesawat yang ditetapkan dalam peraturan itu. Ia mengatakan, Kementerian akan segera mengumumkan setelah beleid sudah diteken oleh Luhut.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, aturan kenaikan TBA dan TBB tiket pesawat akan berlaku untuk seluruh rute. Aturan ini akan berlaku sementara waktu selama masa pandemi virus corona berlangsung.
Berdasarkan aturan yang baru, ia membuka kemungkinan kenaikan tarif angkutan pesawat akan mencapai dua kali lipat dari tarif yang ditetapkan sebelumnya. Sebab, maksud pembaruan aturan ini ialah untuk membatasi jumlah penumpang pesawat hingga 50 persen per armada.
"Kami menghitung seolah-olah satu penumpang menjadi (membayar) dua (tiket). Jadi (kenaikan tarif) hampir dua kali lipat," ujar Novie.
Adapun kebijakan ini diikuti dengan penyesuaian tarif batas atas dan pemberlakukan tuslah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah beleid itu disahkan, Novie menyebut masing-masing operator maskapai langsung bisa mengimplementasikan perubahan harga tiket pesawat di platform penjualannya. "Jadi mungkin dibutuhkan waktu tiga hari untuk maskapai setelah aturan ini ditandatangani," ucapnya.