TEMPO.CO, Jakarta - Grab Indonesia merespons diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 yang membolehkan ojek berbasis aplikasi atau ojek online mengangkut penumpang di zona pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan aturan itu telah mengakomodasi masukan dari aplikator dan pengemudi. "Mewakili mitra pengemudi Grab, kami ingin mengapresiasi pemerintah yang telah mendengarkan masukan kami dan para mitra terkait PM 18 yang kini sedang dalam proses perundang-undangan," ujar Tri dalam keterangannya, Ahad, 12 April 2020.
Tri mengatakan, sesuai dengan arahan Kementerian Perhubungan, pihaknya saat ini sedang telah mempersiapkan berbagai prosedur seperti yang ditetapkan dalam aturan pemerintah. Prosedur itu termasuk kesiapan mitra pengemudi dan penumpang dalam memenuhi protokol kesehatan.
Menurut Tri, sejak awal, Grab telah aktif mengimbau semua mitra pengemudinya untuk mengambil tindakan pencegahan secara menyeluruh. Misalnya, mengenakan masker dan sarung tangan setiap saat.
Grab, kata dia, juga mewajibkan mitra pengemudi mendisinfeksi kendaraannya dan tas pengiriman secara teratur. Ia mengklaim perusahaan pun sering mengingatkan mitra untuk mencuci dan membersihkan tangan serta menjaga jarak aman melalui prosedur contactless delivery bagi mitra pengiriman GrabFood, GrabExpress, GrabFresh dan GrabMart.
"Inisiatif ini sudah kami laksanakan di seluruh kota di Indonesia," katanya. Tri melanjutkan, saat ini Grab mendukung upaya pemerintah dalam menyediakan transportasi bagi tenaga medis.
Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya telah meneken Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 pada 9 April 2020. Dalam beleid itu diatur beberapa poin terkait operasional transportasi di masa pandemi virus corona.
Adapun Pasal 11 berbunyi, angkutan sepeda motor yang akan membawa penumpang harus memenuhi standar keselamatan. Secara terperinci, standar itu meliputi aturan pengendara wajib memastikan kendaraan yang digunakan telah disterilkan melalui proses disinfeksi, baik sebelum maupun setelah selesai digunakan.
Kemudian, pengendara harus menggunakan masker dan sarung tangan. Pengemudi yang mengangkut penumpang pun harus memastikan bahwa suhu badannya normal dan tidak sedang sakit. Adapun aturan ini memperbarui beleid sebelumnya yang melarang angkutan sepeda motor membawa penumpang.