TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan pemberian stimulus kepada industri otomotif yang diperkirakan tertekan 50 persen akibat penurunan permintaan domestik dan luar negeri.
"Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) telah menyampaikan koreksi target penjualan di tahun 2020, yang diperkirakan mengalami kontraksi sebesar 50 persen akibat menurunnya permintaan dari dalam negeri dan luar negeri," ujar Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Putu Juli Ardika lewat keterangan tertulis, Rabu, 8 April 2020.
Sebagai gambaran, kata Putu, selama Januari-Februari ini saja, jumlah penjualan kendaraan roda empat terus menurun. Pada Januari 2020, penjual sebesar 80,4 ribu unit atau turun sebesar 1,1 persen dari periode sebelumnya, kemudian Februari 2020 sebesar 79,5 ribu unit atau turun sebesar 3,1 persen dari periode sebelumnya.
Terganggunya industri otomotif, kata Putu, tentu akan berdampak pada perekonomian nasional. Industri otomotif memiliki kontribusi signifikan terhadap PDB khususnya terhadap PDB nonmigas sebesar 3,98 persen pada 2019.
Untuk itu, Putu menyampaikan bahwa Kemenperin telah mengusulkan pemberian stimulus fiskal, non-fiskal, dan moneter untuk pelaku industri otomotif nasional.
Untuk stimulus fiskal, Kemenperin memberikan relaksasi PPh Pasal 21, 22, dan 25 selama 6 bulan, restitusi PPN dipercepat selama 6 bulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 23/2020, serta memberikan pengurangan bea masuk impor.
Sementara stimulus non-fiskal diberikan dengan skema penyederhanaan atau pengurangan larangan dan/atau pembatasan (lartas) ekspor dan impor untuk bahan baku, percepatan proses ekspor-impor untuk trader bereputasi, serta penyederhanaan proses ekspor-impor melalui National Logistic Ecosystem (NLE).
Adapun, stimulus moneter akan diberikan berlandaskan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Relaksasi Program Jaminan pada BPJamsostek.
"Usulan Paket Stimulus Ekonomi untuk sektor industri, termasuk industri otomotif telah masuk ke dalam paket stimulus tahap I dan tahap II. Saat ini, usulan sedang dibahas guna kemungkinan pemberian stimulus baru," ujar Putu.
Terkait dengan stimulus tahap II, Kemenperin juga mengusulkan pembebasan bea masuk impor terhadap industri otomotif. Berdasarkan surat Menperin, sebanyak 593 pos tarif diberikan pembebasan impor yang terbagi dalam 27 kelompok sektor.
Adapun untuk sektor industri kendaraan bermotor, trailer dan semi trailer, diusulkan sebanyak 45 pos tarif dengan prognosa impor April hingga September 2020 sebesar US$632.170 dan potential lost negara sebesar Rp924 miliar.
“Walaupun ada pabrikan otomotif yang terganggu produksinya akibat Covid-19, kami memastikan ketersediaan produk dan suku cadang kendaraan bermotor, sehingga dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor,” kata Putu.
DEWI NURITA