TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Efek Indonesia (BEI) resmi mengeluarkan seluruh saham dari daftar yang diperdagangkan pada sesi pra-pembukaan. Pengumuman ini disampaikan di tengah anjloknya Indeks Harga Saham (IHSG) sejak awal pekan sampai pembukaan perdagangan pagi ini.
Dengan pengumuman ini pula, maka tidak ada lagi saham yang dapat diperdagangkan pada sesi pra-pembukaan mulai hari ini. “Sampai dengan batas waktu yang ditetapkan kemudian,” demikian keterangan resmi PT BEI di Jakarta, Jumat, 13 Maret 2020.
Sejak Senin, 9 Maret 2020, IHSG tercatat anjlok hingga lebih dari 6 persen karena dipicu sentimen negatif global yakni wabah virus corona atau Covid-19. IHSG ditutup melemah 361,73 poin atau 6,58 persen ke posisi 5.136,81. Jumat pagi ini, IHSG terus terjerembab 5,01 persen ke posisi 4.650,58.
Namun, IHSG tak sendirian. Indeks saham di negara lain juga ikut merosot seiring meluasnya wabah virus pandemik corona. Bursa saham Amerika Serikat misalnya, berakhir anjlok dengan indeks Dow Jones merosot hingga 10 persen, pada perdagangan Kamis kemarin. Pasar AS terpuruk di tengah aksi jual terbesar sejak peristiwa Black Monday tahun 1987 silam.
Adapun pengumuman dari otoritas bursa ini dilakukan karena adanya Surat Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-281/PM.21/2020 tanggal 12 Maret 2020. Surat ini memuat Perintah Perubahan Auto Rejection dan Penyesuaian Mekanisme Pra Pembukaan (Pre-Opening).
Pada hari yang sama, PT BEI pun langsung meresponsnya dengan menerbitkan Pengumuman PT Bursa Efek Indonesia No. Peng-00077/BEI.POP/03-2020 tanggal 12 Maret 2020 tentang Saham yang dapat Diperdagangkan melalui Sesi Pra-pembukaan di Pasar Reguler.
=