TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan tak bakal menginstruksikan perusahaan pelat merah untuk menambah porsi pembelian kembali atau buyback saham BUMN lagi. Menurut dia, perusahaan pelat merah juga memiliki kewajiban untuk menjaga kondisi keuangannya.
“Enggak. Kita kan harus jaga keuangan perusahaan. Kalau perusahaan lagi lemah diminta buyback, nanti enggak produktif,” kata Erick di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Kamis 12 Maret 2020.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Kamis kemarin ditutup pada perdagangan Bursa Efek Indonesia pukul 16.15 WIB pada level 4.895,78. Artinya IHSG anjlok 258,35 poin atau 5,01 persen.
Erick Thohir menjelaskan bahwa buyback saham BUMN oleh 12 perusahaan yang ia intruksikan melakukan aksi korporasi tersebut akan dilakukan bertahap. Proses tersebut akan dilakukan sesuai kondisi pasar. “Yang namanya buyback bukan berarti diperintahkan uangnya langsung dihabiskan, proses dari buyback terus berjalan,” kata Erick.
Menurut Erick, aksi korporasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan kondisi perusahaan. Kalau perusahaan tidak sehat, tentu akan sulit melakukan buyback. "Ya, konsekuensinya, harus jaga masing-masing kekuatan perusahaan. Kalau perusahaan lagi lemah lalu buyback, ya, malah nggak produksi," ujarnya
Sebagai informasi, 12 BUMN yang diminta buyback saham adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero) atau BBRI, PT Bank Mandiri Tbk (Persero) atau BMRI, PT Bank Tabungan Negara Tbk (Persero) atau BBTN, dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero) atau BBNI.
Selain itu, ada juga BUMN di sektor kontruksi yaitu PT Wijaya Karya Tbk (Persero) atau WIKA, PT Adhi Karya Tbk (Persero) atau ADHI, PT PP Tbk (Persero) atau PTPP, PT Jasa Marga Tbk (Persero) atau JSMR, dan PT Waskita Karya Tbk (Persero) atau WSKT. Kemudian untuk seckor tambang, ada PT Antam Tbk (Persero) atau ANTM, PT Bukit Asam Tbk (Persero) atau PTBA, dan PT Timah Indonesia Tbk (Persero) atau TINS.
EKO WAHYUDI