Sebelumnya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono W. Widodo mengatakan otoritas bursa bakal mengambil langkah tegas berupa auto rejection asimetris bila pasar terus menunjukkan penurunan.
Auto rejection asimetris yang dia maksud adalah tidak seimbangnya antara batas atas peningkatan dan penurunan. Misalnya, harga saham suatu emiten diperkenankan naik sampai 35 persen tapi tidak dibiarkan turun lebih dari 10 persen.
Regulasi seperti ini pernah dilakukan pada periode 2015 sampai dengan 2016. Namun, untuk saat ini Laksono mengatakan batas atas dan bawahnya belum ditentukan.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, dalam kebijakan auto rejection simetris, batas atas dan batas bawah memiliki besaran yang sama di setiap fraksi harga.
Perinciannya, kelompok harga saham di rentang Rp50-Rp200 memiliki batas atas dan batas bawah 35 persen, rentang harga Rp200-Rp5.000 berbatas atas dan berbatas bawah 25 persen, dan rentang harga di atas Rp5.000 memiliki batas atas dan batas bawah sebesar 20 persen.