TEMPO.CO, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengimplementasikan perubahan batas auto rejection bawah sebesar 10 persen mulai Selasa besok 10 Maret 2020. Langkah ini menyusul laju indeks harga saham gabungan (IHSG) yang terkoreksi tajam.
Dengan adanya kebijakan auto rejection baru, maka saham yang diperdagangkan hanya akan turun maksimal 10 persen. Setelah mencapai level tersebut maka saham bersangkutan akan terkena auto rejection bawah, sementara batas atas masih dalam batas 20—35 persen.
“Ketentuan sebagaimana tersebut berlaku efektif sejak hari Selasa, 10 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian,” kata Sekretaris BEI Yulianto Aji Sadono dalam keterangan resminya, Senin 9 Maret 2020.
Pada perdagangan hari ini, Senin 9 Maret 2020, IHSG mengakhiri lajunya di posisi 5.136,81 setelah turun tajam 6,58 persen atau 361,73 poin dari level penutupan perdagangan sebelumnya.
Sadono mengatakan BEI menindaklanjuti surat perintah dari Otorititas Jasa Keuangan (OJK) serta dengan memperhatikan kondisi perdagangan di BEI dan dalam rangka mengupayakan terlaksananya perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, maka memberlakukan sejumlah ketentuan.
Harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS adalah sebagai berikut.
Pertama, lebih dari 35 persen (tiga puluh lima perseratus) di atas atau 10 persen (sepuluh perseratus) di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga Rp50,- (lima puluh rupiah) sampai dengan Rp200,- (dua ratus rupiah);
Kedua, lebih dari 25 persen (dua puluh lima perseratus) di atas atau 10 persen (sepuluh perseratus) di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200,- (dua ratus rupiah) sampai dengan Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Ketiga, lebih dari 20 persen (dua puluh perseratus) di atas atau 10 persen (sepuluh perseratus) di bawah acuan Harga untuk saham dengan harga di atas Rp5.000,- (lima ribu rupiah).