TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro baru saja melaporkan Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko ke polisi. Dalam laporannya ke Polda Metro Jaya, Senin 24 Februari 2020 kemarin, Benny melontarkan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah kepada Hexana.
Merespons laporan ini, Hexana enggan memberikan komentar panjang. Ia hanya menyatakan akan berfokus menjalankan bisnis dan upaya penyehatan perseroan.
"No comment kalau itu [terkait pelaporan oleh Bentjok], saya bekerja saja," ujar Hexana kepada Bisnis usai rapat Jiwasraya bersama Komisi VI DPR dan Kementerian BUMN di Gedung DPR, Selasa 25 Februari 2020.
Hexana menjelaskan, salah satu pekerjaan yang tengah ia tuntaskan adalah harus memutuskan berbagai opsi penyehatan Jiwasraya. Opsi ini sendiri masih digodok oleh Kementerian BUMN selaku pemegang saham utama. Apalagi sejauh ini belum ada keputusan langkah penyehatan selain proses yang sedang berjalan, yakni pembentukan anak usaha.
Sebelumnya, kuasa hukum Benny Tjokro melaporkan Hexana bersama Seketaris Jiwasraya Budiyono atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Kuasa Hukum Muchtar Arifin, menilai bahwa kedua orang tersebut menuding kliennya sebagai penyebab kerugian Jiwasraya.
"Jadi ketika rapat dengar pendapat di DPR [13 Februari 2020], Dirut itu bilang bahwa kerugian negara dalam bentuk gagal bayar Jiwasraya mencapai Rp13 triliun dan itu semua diarahkan ke klien kami. Ini tidak sesuai fakta," ujar Muchtar, Senin kemarin.
Dia mengatakan bahwa saham Jiwasraya tidak hanya dimiliki oleh perusahaan Benny Tjokro yakni Hanson International, tetapi dimiliki oleh banyak emiten lainnya. Kasus gagal bayar yang disampaikan pihak Jiwasraya itu, menurutnya, sudah berlangsung sejak 10 tahun lalu dan belum terungkap oleh penegak hukum.
BISNIS