TEMPO.CO, Jakarta - PT PLN (Persero) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menandatangani nota kesepahaman terkait integrasi data perpajakan. Perjanjian ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama yang sudah dilakukan sejak 2018.
Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan, sebenarnya integrasi data perpajakan PLN ke DJP tersebut merupakan tahap kedua. "Integrasi tersebut dapat meminimalkan timbulnya sengketa (dispute) dan menekan biaya kepatuhan Wajib Pajak (Cost Compliance) serta Wajib Pajak lebih fokus menjalankan bisnis prosesnya," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2020.
Zulkifli mengungkapkan, PLN melayani 75 juta pelanggan dengan 4 juta transaksi per hari senilai Rp 800 miliar. Sehingga, dengan kerja sama ini akan sangat memudahkan perseroan dalam membayar pajak. "Karena setiap transaksi akan terpantau secara realtime oleh PLN serta DJP," ucapnya.
Pada tahap ini PLN bersama DJP melakukan pengembangan integrasi data perpajakan dengan diberikannya hak akses kepada PLN untuk mendapatkan data faktur pajak masukan yang diterbitkan oleh lawan transaksi PLN (vendor) dari sistem DJP dan pembentukan SPT Tahunan Badan (proforma). "Ini salah satu Iangkah mewujudkan transparansi perusahaan dan cooperative compliance secara berkelanjutan," ujarnya.
Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan kontribusi perpajakan terbesar kepada negara, nota kesepahaman ini menjadi upaya strategis dalam perbaikan administrasi dengan mengoptimalkan teknologi informasi.