Perbedaan sistem integrasi kali ini dengan sistem sebelumnya adalah, saat ini PLN untuk mendapatkan akses data faktur pajak masukan yang diterbitkan oleh lawan transaksi PLN (vendor) dari sistem DJP, juga pembentukan SPT Tahunan Badan (proforma).
"Integrasi ini adalah aplikasi pelaporan pajak yang di-support anak usaha PLN untuk melaporkan PPn atas seluruh transaksi pembelian, pajak masukan, pengeluaran berbasis web servis dan terintegrasi otomatis ke data center DJP," tuturnya.
Sebelum PLN, PT Pertamina (Persero) juga telah menjalin kerja sama serupa dengan DJP, Kemenkeu. Dengan integrasi dan digitalisasi perpajakan ini, Pertamina pun membuka akses data keuangannya kepada Ditjen Pajak secara real time.
Dengan demikian, Dirjen Pajak dapat meninjau, mengevaluasi, dan memvalidasi pemenuhan kewajiban perpajakan Pertamina sebelum SPT disampaikan.